Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rancangan RPJMD akan Disampaikan DPRD Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 11 Januari 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barito Utara 2018 - 2023 akan disampaikan ke DPRD setempat, untuk diajukan menjadi raperda.

Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan, setelah disampaikan ke DPRD, tahap selanjutnya yakni pembahasan.

Hal itu sebagaimana Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang menyatakan penyampaian Raperda tentang RPJMD paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dilantik.

Selanjutnya, yakni dievaluasi Gubernur Kalteng, yang dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Seluruh perangkat daerah agar segera melengkapi data-data terkait sesuai hasil pembahasan untuk proses penyempuranaan RPJMD Kabupaten Barito. Sehigga semua proses berjalan sesuai jadwal yang ditentukan," kata Sugianto, Jumat (11/1/2019).

Dia mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, ada sanksi untuk kepala daerah dan DPRD, apabila tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan bupati dan wakil bupati dilantik.

Di antaranya sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama tiga bulan. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru