Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orangtua Tidak Terima Anaknya Alami Gangguan Dikencani Pria Beristri

  • Oleh Naco
  • 12 Januari 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meskipun siap bertanggung jawab setelah menyetubuhi NA (21), namun karena orangtua korban tidak terima sehingga tersangka pelaku Mairun Boing harus berhadapan dengan hukum. Terlebih pelaku mengencani korban dengan memanfaatkan kondisinya yang mengalami gangguan.

"Sidangnya sudah dilaksanakan akhir pekan tadi. Orangtua korban menyatakan tetap tidak terima. Korban alami gangguan namun oleh terdakwa malah digituan (disetubuhi)," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Sabtu (12/1/2019).

Dalam sidang tertutup itu pria yang tinggal di perumahan karyawan perusahaan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali

Perbuatan itu ia lakukan di mess karyawan yang ia tempati tersebut pada Juli 2018. Korban disetubuhi saat korban terkadang datang sendiri ke tempatnya dan ia panggil saat melintas di depan rumahnya.

Meskipun demikian B dalam sidang tertutup itu menurut Lilik mengaku tidak tahu kalau korban ada kelainan. Ia beralasan saat korban berkomunikasi dengannya seperti biasa tidak ada tanda kelainan.

Namum orangtua korban maupun saksi lain memberikan keterangan lain. Hingga pria beristri itu tidak bisa berkomentar banyak dan bahkan saat pria beristri itu ngotot ingin bertanggung jawab dan menikahi korban orangtua korban tidak menyetujuinya.

"Alasan orangtua korban karena korban alami gangguan tersebut makanya orang tuanya tidak merestuinya," tandas jaksa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru