Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Bekuk Perampok di Sebangau Kuala

  • Oleh James Donny
  • 13 Januari 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pulang Pisau menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan perampokan di Kecamatan Sebangau pada Rabu lalu.

Penangkapan para pelaku diungkap Polres Pulang Pisau Pulang melalui Press Conference yang digelar di Markas Komando Polres Pulang Pisau,  Minggu (13/1/2019).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan dalam kejadian tersebut para pelaku mengambil uang dan ponsel korban bernama Andrie yang akan membelanjakan uang itu untuk dagangan sembako.

Berdasarkan kronogis kejadian, korban bersama pamannya dalam perjalanan dihadang dua orang pelaku, Rabu (9/1/2018) sekitar pukul 23.00 WIB di simpang 4 jalan Blok H 12, KM 27, perkebunan kelapa sawit PT SCP 1, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala.

Atas kejadian itu, korban dan pamannya melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.

Dari hasil penelusuran, kata Kapolres, paman korban bernama Sur alias Har (44) yang bersama korban pada saat dirampok, diduga menjadi otak dari rangkaian perampokan tersebut.

Pelaku Har kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas yang sudah curiga ada kejanggalan saat memeriksa pria yang beralamat di Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Dalam peristiwa tersebut terang Kapolres korban mengalami kerugian Rp90 juta.

Setelah pelaku Har mengakui perbuatannya, polisi kemudian mengamankan Har dan membekuk dua tersangka lainnya, yakni KK alias Ra (42) serta Jam alias Al (31) di Desa Badirih Kecamatan Maliku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru