Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Diberi Kewenangan Dalam Mekanisme Pergantian Kepala Daerah

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur tengah menggarap  penyelesaian perubahan tata tertib (tatib). Salah satu poin penting di situ, DPRD akan diberi kewenangan dalam mekanisme pergantian kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi, Senin (14/1/2019) mengatakan, perubahan ini menyesuaikan dengan ketentuan baru berupa PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Tata Tertib di DPRD.

Menurutnya, PP ini sebenarnya untuk menguatkan posisi DPRD. Meskipun secara umum mungkin tidak terlalu banyak hal yang berbeda antara PP itu dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Akan tetapi dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 itu menjelaskan mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diatur ke dalam Tata Tertib DPRD. 

Meski begitu, salah satu kelemahan dalam PP itu tidak mencantumkan apabila kepala daerah berasal dari jalur independen (bukan usungan parpol).

"Yang dari jalur independentitu juga jadi pertanyaan. Tapi pastinya, tatib yang sedang digodok ini lebih menekankan kepada memperkuat posisi lembaga DPRD juga,“ kata Supriadi.

Penyelesaian tatib di DPRD dilaksanakan melalui pansus yang dibentuk dengan masa kerja 60 hari.

Salah satu hal yang mendasar dalam  garapan pansus itu yakni tatib mengenai tata cara penggantian kepala daerah yang memiliki masa kerja di atas 18 bulan. Selama ini, dalam ketentuanya itu diserahkan kepada pemerintah, tetapi melalui  PP 12 tahun 2018 itu memerkuat posisi DPRD. 

Jika ada kekosongan kepala daerah itu karena meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan, DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru