Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sur Tujuh Kali Beli Sabu Atas Perintah Orang ini

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu Sur alias A, mengaku sudah tujuh kali membeli sabu atas perintah Husaini, seorang pedagang.

"Saya tujuh kali diminta beli sabu itu," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (14/1/2019).

Tersangka diamankan petugas pada Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 94, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

"Saya beli sabu itu harganya Rp200 ribu per paketnya. Saya beli dari Meg," kata tersangka.

Tersangka mendatangi kediaman Meg di Jalan Sendong T Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah menyerahkan uang pembelian sabu, dia kembali ke kediaman Hui.

Di situ keduanya bersamaan diamankan petugas. Dati pengakuan tersangka sabi itu milik Hus, sementara dia hanya diminta untuk membelinya. Ketika ditimbang sabu itu memiliki berat 0,3 gram.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)

Berita Terbaru