Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Minta Pemkab Kotim Selesaikan Persoalan Tapal Batas Bukit Raya

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Supriadi mendesak pemkab untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu dengan Kecamatan Parenggean. 

Supriadi memang mengaku belum membaca surat laporan warga, namun kata dia, jika memang di situ ada indikasi Pemkab kotim mengingkari perda sebelumnya harusnya jangan sampai terjadi. Karena ini rawan terjadi masalah nantinya.

"Kami minta itu harus cepat diselesaikan sebelum ada konflik antarwarga di lapangan," kata dia, Senin (14/1/2019)

Apalagi saat di lapangan, kata dia, akan ada perebutan objek tanah atau sejenisnya dengan dalih masuk wilayah desa lain atau kecamatan lain. Dengan begitu, pemerintah sama saja menyulut konflik antarwarganya di daerah itu.

Politisi Golkar ini meminta hal-hal yang berbau konflik seperti itu semestinya diredam lebih awal. Apalagi kurang dari 100 hari ke depan ada agenda besar yakni pemilihan umum (pemilu) baik itu pilpres dan pileg. 

Dia khawatir, konflik horizontal itu akan terjadi sehingga menjadi ruang bagi oknum untuk memprovokasi. Itu kata dia, jangan sampai terjadi dan hal itu harus dihindari.

Sebelumnya, Masyarakat Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu merasa dirugikan dengan terbitnya peta dalam lampiran Surat Sekretaris Daerah Kotim Nomor 146/383/Pem/2018. 

Surat itu menyatakan lokasi lahan Kelompok Tani Simpei Pambelum dan sejumlah lahan warga masuk areal Kecamatan Parenggean. Sebelumnya, lahan kelompok tani masuk wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru