Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penyelundupan Sisik Trenggiling Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Januari 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menerapkan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang No 5 tahun 1990 untuk menjerat pelaku penyelundupan sisik trenggiling berinisial PL.

“Yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang berbunyi setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Teguh Widodo, Senin (14/1/2019).

Ia menuturkan, untuk saat ini, pihaknya baru mengamankan satu tersangka. Selebihnya masih dalam pengembangan. Salah satunya untuk mengungkap dari mana PL memperoleh sisik trenggiling tersebut.

Di sisi lain, PL mengaku baru sekali menjalankan bisnis tersebut meskipun ada dugaan sudah berkali-kali. Saat ini, PL telah diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang bukti sebanyak 16,8 kilogram. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru