Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rentetan Penangkapan Bandar dan Dua Kurir Sabu di Palangka Raya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Januari 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang bandar dan dua kurir sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya sudah dimasukkan dalam Sel tahanan.

Bandar tersebut yakni Lin alias Ko (47) warga Jalan G Obos. Sedangkan dua kurir sekaligus pengguna bernama WI alias A (25) warga Kristopel Mihing, dan MM (22) warga Jalan Pelatuk.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (14/1/2019) mengatakan, anggota mulanya menangkap WI di Jalan Tambun Bungai pada Jumat (11/1/2019).

Barang bukti yang diamankan dua paket seberat 7,8 gram. Selain itu, ponsel dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 227 ribu.

Usai ditangkap, WI mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari MM. Anggota langsung bergerak dan meringkus M di sebuah barak bilangan Jalan Kristopel Mihing.

Barang buktinya sebanyak 8 paket seberat 34,7 gram. Selanjutnya, M bernyanyi jika sabu yang ada di tangannya berasal dari Lintar alias Kokoh.

Ko pun ditangkap di Jalan G Obos. Total barang buktinya adalah 3 paket sabu seberat 3,84 gram.

"Jadi mereka melakukan transaksi secara langsung. Untuk kurir, mereka juga sebagai pengguna. Mereka tidak ada pekerjaan," ucap Kapolres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru