Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Dijual, Hasilnya Dibagi Dua

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Meg mengaku barang itu didapatnya dengan cara mengutang. Namun jika habis terjual keuntungannya dibagi dua. Tetapi tersangka tidak menyebutkan sosok pemasok sabu tersebut.

"Saya tahu saja wajahnya masih ingat. Tapi nama dan tempat tinggalnya kurang tahu," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Senin (14/1/2019).

Meg diamankan pada Minggu (25/1/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Meg diamankan usai menjual sabu ke tersangka Sur alias A (berkas terpisah). Dari tangannya diamankan sabu seberat 4,2 gram, dua sendok dari potongan sedotan, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 850 ribu.

Pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta. Sabu itu dibagi jadi beberapa paket untuk diedarkan lagi.

Tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis itu. Dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru