Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nyaris Tiduri Istri Orang, Dod Divonis 2 Tahun

  • 14 Januari 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dod yang dihukum lantaran nyaris memperkosa KA yang merupakan istri orang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (14/1/2019).

Dalam sidang putusan ini majelis hakim yang diketuai Agus Windana memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan sesuai Pasal 285 junto Pasal 53 KUHP.

Terdakwa yang ditahan sejak Oktober 2018 itu mengaku terpengaruh obat seledril sebanyak 20 butir sebelum akhirnya berniat memperkosa KA di rumah korban.

Terdakwa yang telah terpengaruh obat seledril itu masuk dengan mendobrak pintu kamar korban dan membuat korban yang saat itu tengah tertidur kaget dengan kehadiran terdakwa yang tanpa busana di dalam kamarnya.

Korban yang melawan akhirnya berhasil lolos dari terdakwa yang saat itu telah menindih korban dan meminta pertolongan dari warga sekitar. Akibat perbuatannya itu terdakwa harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru