Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Proyek di Tanjung Jorong Rugikan Keuangan Negara Rp105 Juta

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2019 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tambang, Direktur CV Surya Cahaya Mandiri, ditahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah ia merugikan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

"Saya baru kali ini mengerjakan proyek desa itu," kata tersangka yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah saat pelimpahan berkas tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Kotim itu, Selasa (15/1/2019).

Warga Jalan Wengga Metropolitan WMP 9 Jalur 7 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang yang diperiksa JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon itu melakukan perbuatannya berawal pada 2016.

Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu melaksanakan kegiatan desa peningkatan jalan desa, box culvert dan gorong-gorong. Anggaran peningkatan jalan desa Rp200 juta dan box culver serta 2 buah gorong-gorong Rp150 juta

Oleh Pj Kades Ujang diserahkan kepada CV Surya Cahaya Mandiri tidak melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan tidak membentuk panitia penerima hasil pekerjaan  (P2HP). Akibat perbuatannya itu terjadi kerugian Rp 105.885.982.

Ini merupakan rentetan kasus yang menyeret Ujang mantan Pj Kepala Desa Tanjung Jorong yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika bendahara desa itu.

Dalam kasus ini keduanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya serta uang pengganti Rp805 juta. Kasus keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.


Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp805 juta dengan batas waktu pembayaran selama 1 bulan.(NACO/m)
 

Berita Terbaru