Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Penjual Obat Seledryl Diringkus Anggota Polsek Pahandut

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 Januari 2019 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu rumah tangga (IRT), ES (35) ditangkap aparat Polsek Pahandut lantaran diduga mengedarkan obat keras jenis seledryl.

"Barang bukti yang kita amankan ada 11 butir obat keras merek seledryl," kata Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah, Selasa (15/1/2019).

Pelaku diamankan di kediamannya Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Sabtu (12/1/2019).

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan. Ancamannya 10 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru