Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF alias A (55) terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir travel M Zaidi alias Didi alias Unyir dituntut pidana selama 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia.

"Menyatakan terdakwa AF alias A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata jaksa, Selasa (15/1/2019).

Perbuatan A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Pasal yang memberatkan karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, ia belum pernah dihukum, menyesal, mengakui perbuatannya dan tulang punggung keluarga.

Dari keterangan saksi maupun terdakwa, terungkap warga Jalan Sawahan RT 3 RW 1 Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau itu melakukan perbuatannya pada Senin (1/10/2018).

Itu ia lakukan di dermaga taksi kelotok sungai Mentaya pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim setelah korban membawa anaknya Fitriani jalan-jalan. Saat itu ia menunggu di utara PPM sementara Syarkawi suami Fitriani menunggu di selatan PPM.

Saat Syarkawi melihat Fitriani bersama korban, ia lalu menghubungi Fadli. Setelah terdakwa datang, ia cek cok dengan korban. Lalu di TKP itu Fadli mendorong korban hingga terjatuh dan ditemukan tewas.

Usai mendorong korban, A menghubungi H Arin, bos korban, memberitahukan agar mengambil mobil korban yang merupakan milik Arin.

Melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono, terdakwa minta waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan tertulis. (NACO/B-2)

Berita Terbaru