Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor, Lalu Dipreteli Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AW alias A (21) terancam hukuman 1,5 tahum penjara setelah melakukan pencurian motor Honda Blade KH 2050 FW milik Apriadi. Tuntutan dibacakan Selasa (15/1/2019) oleh JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dam diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata Arie di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol.

Pencuriam motor itu terdakwa lakukan Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Sawit Raya 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupatem Kotim.

Motor itu ditemukan di kediaman Nanda yang bekerja sebagai montir di Jalan Bumi Ayu, Kecamatan MB Ketapang yang dititipkan terdakwa warga Jalan Menteng 2, Keluraham Sawahan, Kecamatan MB Ketapang itu.

Motor itu oleh terdakwa diperbaiki ditempat Nanda saat Jukkifli anak korban menghampiri Nanda dan mereka menunjukkan bukti kepemilikan Nanda tidak bisa berbuat banyak hingga terdakwa berhasil diamankan. 

Bahkan saat itu motor tersebut sudah dalam kondisi dipreteli atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru