Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Tua di Barito Utara Diimbau Urus Penerbitan KIA

  • Oleh Ramadani
  • 15 Januari 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pentingnya identitas bagi seorang anak untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Ledianto mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak yang umurnya masih di bawah 17 tahun untuk mengurus Kartu Identitas Anak yang disingkat KIA.

“Kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara yang memiliki anak, cucu usia 1 hari sampai 17 tahun kurang 1 hari untuk segera mengurus penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).

Pembuatan KIA ini dengan persyaratan yakni foto copy KK, foto copy akte kelahiran anak, foto copy E KTP suami dan isteri dan foto anak 2x3 lembar. 

“Kalau data sudah lengkap langsung bawa ke Dukcapil untuk dibuatkan kartu identitas anak, karena bisa digunakan untuk masuk sekolah tahun ajaran baru nanti,” terangnya.

Dijelaskan dasar hukum KIA yakni  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru