Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dihentikan Polisi Saat Mau Jual Arak

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mui Sin alias Asin (43) menjalani pemeriksaan saat pelimpahan berkas tahap II. Rabu (16/1/2019) di Kejari Kotawaringin Timur tersangka mengaku diamankan saat berangkat mau menjual arak itu.

"Arak itu mau saya jual ke Katingan," kata warga Jalan DI Penjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotim itu.

Kepada JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia, dia mengungkapkan kalau dirinya ditangkap pada Senin (14/10/2018) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 43 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat itu dia mengendarai mobil pikap KH 8174 FS. Saat menyalip petugas dia langsung dikejar karena petugas curiga dengannya.

Saat dihentikan ditemukan barang bukti miras jenis arak putih dan arak madu. Kepada petugas, dia mengaku miras itu dibawa dari Sampit.

Rencananya arak itu mau dijual ke Kasongan dengan Agung dan ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan dengan Ancau.

Namun belum sempat dia berurusan dengan petugas. Ditingkat penyidikan, dia tidak ditahan oleh penyidik.

Namun usai menjalani pemeriksaan tahap II jaksa langsung menahannya dan menitipkannya di Lapas Klas IIB Sampit untuk mempermudah proses persidangan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru