Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hamili Siswa SMA, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi

  • Oleh Ramadani
  • 16 Januari 2019 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Nasib malang menimpa siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Siswa berusia 17 tahun itu ketahuan hamil diluar nikah dengan usia kandungan lima bulan.

Awalnya, siswa itu enggan memberitahukan kehamilannya kepada siapapun, termasuk orang tuanya. Namun, orang tuanya menyadari perubahan tingkah laku sang anak. Orang tuanya yang curiga lantas mengintrogasi sang anak hingga diketahui sedang mengandung jabang bayi.

Tidak terima dengan kondisi anaknya, orang tua siswa itu melapor ke Polres Barito Utara. Dari keterangan remaja 17 tahun itu diketahui bahwa dia dekat dengan seorang pemuda bernama PS. Dia juga mengaku pernah berhubungan badan dengan pemuda berusia 19 tahun itu.

Atas dasar laporan dan pengakuan tersebut, anggota Polres Barito Utara lalu mengamankan PS yang juga masih berstatus siswa di salah satu SMA.

Kini, pelaku telah mendekam di ruangan berjeruji besi di Polres Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri didampingi Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Ahlan Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Saat ini pelaku telah kita tahan di ruang tahanan Polres Barito Utara,” ungkapnya, Rabu (16/1/2019). 

Disampaikan Kasat bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan korban pertama kali pada Agustus 2019 di barak milik orang tua remaja perempuan.

Dari keterangan pelaku pula, dia telah mencabuli korban lebih dari 10 kali. “Dan terakhir pada 29 Desember 2018. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun karena orang tua korban tidak terima dan meminta agar diproses hukum, pelaku dilaporkan kepada pihak Polres Barito Utara,” ungkap Kasat Reskrim.

Karena menyetubuhi anak yang masih di bawah umur, Pangki Swito dijerat Pasal 81, Ayat (1) jo Pasal 82, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru