Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Anak Panti, Kakek Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit- DA alias KD terancam dihukum 10 tahun penjara lantaran diduga mencabuli anak panti asuhan berusia 13. Korban masih berstatus murid kelas V sekolah dasar.

"Kami ajukan keringanan atas tuntutan itu," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Rabu (16/1/2019).

Jaksa dari Kejari Seruyan Angga Saputra menjerat terdakwa dengan Pasal 82, Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, warga  Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, itu didenda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak dua kali yakni pada Minggu (23/9/2018) dan Senin (24/9/3018) di kediamannya. Korban dicabuli ketika membeli sosis dengannya.

Bahkan, pada perbuatan terakhirnya, terdakwa mengajak korban menginap di kediamannya.

Setelah dicabuli korban diberi uang. Pada aksi pertamanya, korban diberi uang Rp50 ribu dan kedua diberi uang Rp30 ribu. Setelah itu korban disuruh kembali ke panti asuhan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru