Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Panti Dicabuli Saat Masih Kenakan Seragam Sekolah

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DA alias KD mencabuli anak panti asuhan kelas V SD, saat korban masih mengenakan seragam sekolah. Itu terungkap saat JPU Kejari Seruyan mengajukan tuntutannya.

"Korban beli sosis, setelah itu diajak ke rumah terdakwa," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Rabu (16/1/2019).

Perbuatan itu terdakwa lakukan di kontrakannya di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Korban diminta melepaskan seluruh seragam sekolah.

Kesempatan itu, kakek 53 tahun itu melepaskan pakaiannya. Ia berupaya mau menyetubuhi korban, namun karena 'senjatanya' tidak mau tegang terdakwa hanya dicium dan dicabuli saja.

Perbuatan itu ia lakukan sebanyak dua kali pada Minggu (23/9/2018) dan Senin (24/9/3018) di kediamannya. Korban dicabuli ketika korban membeli sosis dengannya. Setelah itu korban dibujuk ke kediamannya. Bahkan perbuatan terakhir korban diajak menginap di kediamannya.

Setelah dicabuli, korban diberi uang. Perbuatan pertama ia diberi uang Rp50 ribu dan kedua diberi uang Rp30 ribu. Setelah itu korban disuruh kembali ke panti asuhan tempatnya tinggal.

Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua kakek tersebut masuk penjara. Sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus serupa. (NACO/B-2)

Berita Terbaru