Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Ekstasi ke Palangka Raya, Diciduk di Parkiran Hotel Berbintang

  • 17 Januari 2019 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita bernama Zeihan Azkiea harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/1/2019), atas kasus kepemilikan ekstasi.

Zeihan didakwa membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 58 butir yang didapatnya dari seseorang bernama Robi di Banjarmasin. Rencananya sabu tersebut akan dibawa terdakwa untuk pembeli di Palangka Raya.

Ekstasi tersebut dibelinya dengan harga Rp 350.000 per butir. Total ada 58 butir yang diamankan atau senilai Rp 20,3 juta.

Selain ekstasi, terdakwa juga membawa 1 paket sabu dengan berat 0,88 gram. Sabu itu diakuinya bonus yang diberikan Robi atas pembelian ekstasi.

Terdakwa diringkus polisi di Jalan Imam Bonjol, saat berniat menyerahkan 58 butir pil ekstasi kepada pemesannya pada Agustus 2018 lalu. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru