Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KPU Kapuas Dicopot

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 Januari 2019 - 23:58 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Budi Prayitno dikabarkan dicopot dari jabatannya. Informasi terhimpun, hal itu berdasarkan putusan dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019) sore.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP Harjono bersama lima anggotanya sebagai pimpinan sidang itu, disebutkan Budi Prayitno terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sanksinya, diberikan peringatan keras serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kapuas. 

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya mengikuti sidang putusan melalui saluran live streaming. 

"Putusan DKPP intinya memberikan peringatan keras dan Budi Prayitno dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kapuas. Putusan itu juga berbunyi, meminta KPU Provinsi Kalteng untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata Harmain, Rabu malam.

KPU Kalteng akan menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat 7 hari ke depan.

Harmain menuturkan, sepengetahuan pihaknya yang bersangkutan tidak diberhentikan dari anggota KPU Kapuas. 

"Putusan yang kami dengar hanya diberhentikan sebagai ketua, artinya tetap sebagai anggota KPU Kapuas. Namun putusannya belum diunggah DKPP, jadi kita belum bisa membacanya dengan seksama," kata dia.

Persoalan ini berawal dari laporan pasangan Ben-Nafiah melalui kuasa hukumnya Baron R Binti, terkait dugaan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yang ditujukan ke Gubernur Kalteng perihal permohonan penundaan pelantikan calon bupati dan wakil bupati Kapuas terpilih.

Surat itu disebutkan ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno. Dan dinilai melanggar kode etik. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru