Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Rekan Kerja, Pekerja Tahu Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muk, terdakwa kasus pembacokan terhadap rekan kerjanya Puji Ambaru alias Bambung terancam hukuman satu tahun penjara. Tuntutan dibacakan Kamis (17/1/2019) oleh JPU Kejari Kotim Lilil Haryadi.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka," kata jaksa, dalam tuntutannya di hadapan hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Warga asal Jawa Timur yang tinggal di Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu melakukan perbuatannya pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Itu dilakukan di pabrik pengolahan tahu Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibat perbuatannya itu, korban terluka di tiga bagian tangannya.

Dalam kasus ini JPU Kejari Kotim membidik terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Memberatkannya korban alami luka dan sempat tidak bisa bekerja.

Meringankan, ia bersikap sopan dam akui terus terang perbuatannya. "Saya mohon keringanan yang mulia," kata terdakwa.

Ia beralasan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pekan depan sidang digelar dengan agenda putusan.(NACO/B-2)

Berita Terbaru