Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Caleg Boleh Berkampanye di Lapas dan Rutan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Januari 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Calon legislatif (caleg) diperbolehkan berkampanye di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) untuk mendapatkan dukungan hingga memperoleh suara.

“Bisa itu dilakukan (kampanye). Yang penting tidak boleh di rumah ibadah atau tempat yang dilarang sesuai aturan yang ada,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya Endrawati saat melakukan pengawasan perekaman e-KTP warga binaan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (17/1/2019).

Ia menuturkan, jika ada pihak yang ingin berkampanye, tentunya juga mendapat izin dari Kepala Lapas maupun Rutan. Sehingga proses berjalan dengan aman, tertib dan damai.

Saat ini, pihak Bawaslu masih melakukan pengawasan terkait perekaman E-KTP di Lapas dan Rutan. Endra mengatakan, perekaman tersebut merupakan kegiatan serentak se Indonesia yang berlangsung mulai tanggal 17 sampai dengan 19 Januari.

Sementara itu, di Lapas Palangka Raya, Endra menyebut jumlah yang akan direkam awalnya 178 orang. Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 95 orang memiliki NIK dan 83 orang tidak ada NIK-nya.

Kemudian dari 95 orang itu, 44 orang belum melakukan perekaman dan 51 orang sudah melakukan perekaman. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru