Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 3 Paket Sabu Menangis Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NG alias Nin (25) langsung menangis di muka majelis hakim yang diketuai Paisol setelah JPU Kejari Kotawaringin Timur Rahmi Amalia menuntutnya dengan pidana selama lima tahun penjara.

"Kenapa saudara menangis," tanya hakim, usai tuntutan jaksa, Kamis (17/1/2019).

Nina mengaku tidak ingin lama di penjara. Ia beralasan banyak memiliki adik yang masih kecil. "Ajukan pembelaan saudara nanti," tukas hakim kepadanya.

Dalam sidang terungkap terdakwa beli sabu melalui perantara P. Satu paket sabu itu ia beli dengan harga Rp800 ribu. Ia mengambil sabu itu di Jalan HM Arsyad dekat bundaran KB, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim sehari sebelum diamankan.

Ia diamankan pada Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah barak pintu nomor 1 milik Agus di Jalan Kurnia Hasan, RT 42 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari penggeledahan ditemukan 3 paket sabu .

Dalam kasus ini, Nin dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, terdakwa juga didenda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kalau saudara sejak awal menangis mungkin saudara tidak di sini. Sampaikan nanti di pembelaan saudara melalui penasihat hukum," tutup hakim kepadanya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru