Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak di Bawah Umur Dikunci Dalam Losmen Kemudian Diperkosa

  • Oleh Naco
  • 18 Januari 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sho (24) menjalani sidang atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap, seorang gadis berusia 15 tahun. Dalam sidang itu, saksi korban dan orangtua dihadirkan.

Dalam persidangan juga terungkap, korban sempat dikunci di dalam kamar losmen kemudian diperkosa.

Korban yang sudah putus sekolah itu dibawa ke losmen di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di sana, sudah ada Ir dan Fer yang jadi DPO dalam kasus ini.

Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, di losmen Wijaya Kusuma itu korban ditinggal di losmen itu bersama Fer.

"Pintu kamar losmen dikunci dari luar," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (18/1/2019).

Pada kesempatan itu, Fer memberi korban air hingga tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban tanpa busana usai disetubuhi Fer. Tidak sampai di situ terdakwa juga sempat mau menyetubuhi korban saat pesta miras.

Akan tetapi kala itu korban menolak hingga terdakwa hanya berhasil mencabulinya saja. Setelah pulang, korban menceritakan kejadian yang dialami, hingga tetangganya itu diamankan.

"Ir tidak ikut. Dia hanya ikut pesta miras saja dan mengunci korban dengan Fe di losmen itu," tukas Agung. (NACO/B-11)

Berita Terbaru