Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Pertanyakan Penarikan Pajak Galian C Tak Berizin

  • Oleh Ramadani
  • 18 Januari 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat bersama eksekutif, terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD, Hasrat memertanakan pungutan pajak tambang galian C, khususnya yang belum mengantongi izin resmi. Sebab dikhawatirkan menjadi temuan dalam LHP nantinya.

“Apa nanti kita tidak salah dalam memungut pajak galian C tidak berizin?. Sama halnya seperti dulu, untuk royalti batubara yang menjadi temuan, karena tidak dibenarkan,” kata Hasrat, Jumat (18/1/2019).

Dia mengatakan, jika dalam hal ini usaha galian C tersebut tidak berizin, maka tidak dibenarkan ada pungutan. Terkait itu, dia berharap, dinas terkait dapat mengkaji hal ini, guna menghindari permasalahan di kemudian hari.

“Kita tidak ingin dengan adanya pungutan ini, seakan-akan membenarkan yang salah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Barito Utara, Aswadin Noor Aswadinor mengatakan, pajak galian C yang dipungut sudah ada izinnya. Ada juga yang izinnya masih berproses. 

“Kita mengimbau kepada pelaksana kegiatan, supaya menggunakan material galian C yang memiliki izin,” kata Aswadin Noor. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru