Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Ditolak, Pemecatan ASN Dishub Kotim Dinilai Sudah Prosedural

  • Oleh Naco
  • 18 Januari 2019 - 19:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Proses pemecatan mantan bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Riyadi Juniardi, yang dilakukan Pemkab Kotim dianggap sudah prosedural.

"Hasil putusan majelis hakim PTUN Palangka Raya perkara Nomor 23/G/2018/PTUN.PLK antara Riadi Juniannur melawan Bupati Kotawaringin Timur, putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Kabag Hukum Setda Kotim Nino Andria Y, Jumat (18/1/2019)

Dalam putusannya, hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. "Penggugat masih menyatakan pikir-pikit apakah akan melakukan upaya banding atau terima dengan putusan itu," kata Nino.

Riyadi Juniardi menggugat Bupati Kotim setelah dipecat sebagai aparatur sipil negara lantaran terjerat tindak pidana korupsi. Riyadi terjerat kasus pengadaan BBM dan servis kendaraan operasional Dishub Kotim pada 2015. Kasus ini ditangani Kejari Kotim.

Ia divonis bersalah atas kasus itu hingga setelah berkekuatan hukum tetap Pemkab Kotim memecatnya dari status sebagai PNS. Tidak terima, Riyadi Juniardi mengajukan gugatan.

Sementara itu, mengenai gugatan Karyadi yang terjerat kasus pungutan liar lantaran menerima uang Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah dari M Adenan, belum diputuskan oleh hakim PTUN Palangka Raya.

"Gugatan Karyadi putusannya pada Rabu (23/1/2019) nanti," ujar Nino.

Karyadi ditangkap oleh anggota Tim Saber Pungli Polres Kotim. Dia lalu divonis 8 bulan penjara dan denda Rp1 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Sementara itu, Riyadi Juniardi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru