Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orangtua Korban Keberatan dengan Vonis Kakek Cabul

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2019 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Orangtua bocah perempuan berusia 8 tahun tidak terima dengan vonis 10 tahun penjara terhadap Jan (50), pelaku kejahatan seksual terhadap anaknya tersebut.

"Kami tidak puas jika vonisnya hanya 10 tahun. Harusnya 20 tahun," kata ayah korban, Minggu (20/1/2019).

Pada sidang sebelumnya, kakek tersebut dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur. Juga denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara hakim memvonisnya 10 tahun penjara. 

Meski demikian, JPU menyatakan menerima atas vonis itu. Sehingga tidak ada ruang lagi untuk menghukum lebih berat terdakwa.

Tidak hanya soal vonis hakim yang disayangkan, orangtua korban juga menyayangkan tuntutan jaksa dianggap terlalu rendah. Pasalnya, tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang sudah merusak masa depan korban.

Dalam kasus ini Jan dianggap terbukti menyetubuhi korban. Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Juni 2018. Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 WIB, dan sekitar pukul 15.00 WIb di belakang rumah tersangka di Kecamatan Antang Kalang.

Kemudian di hari berbeda sekitar pukul 14.00 wib di kebun sawit Sungai Pasang, dan terakhir pada 30 Juni 2018 di kebun karet belakang salah satu sekolah Kecamatan Antang Kalang.

Kakek itu menyetubuhi korban dengan bujuk rayunya dan memberikan uang serta menjanjikan hadiah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru