Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Sehari 2 Kriminal Narkoba Diciduk di Kelurahan Raja

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 Januari 2019 - 18:24 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam sehari, dua tersangka kriminal narkoba diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di Kelurahan Raja, Pangkalan Bun, Sabtu (19/1/2019).

Para tersangka tersebut yaitu Gun (37 tahun)  warga asal Jalan Karya Makmur SP 1 RT. 11 Kelurahan Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung ini terciduk di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Limau Bali RT 10 Kelurahan Raja, dengan barang bukti (barbuk) dua plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,77 gram.

Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu RN  (25 tahun)  yang bermukim di sebuah rumah di Jalan Alipandi Sarjen RT. 09 Kelurahan  Raja dengan barbuk empat klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 1,05 gram.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Minggu (20/1/2019) menjelaskan kronologis ditangkapnya kedua tersangka narkoba tersebut.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diaebuaj rumah yangvberlokaaibdi Jalan Limau Bali tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 13.00 WIB, kita melakukan penggerebekam di rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka Gunawan beserta barbuk narkoba dengan barbuk dua plastik klip dengan berat kotor 0,77 gram," jelas Kasat.

Penangkapan ini, lanjut Kasat, bukanlah satu satunya yang dilakukan hari itu. Sebelumnya sekitar pukul 12.00 WIB disebuah rumah di Jalan Alipandi Sarjen RT 09 juga dilakukan penangkapan seorang tersangka kriminal narkoba.

"Penangkapan ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas kecurigaan bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah kita lakukan penggerebekan, tersangka RN berhasil ditangkap bersama barbuk empat plastik klip diduga sabu dengan total berat kotor 1,05 gram," jelas Kasat.

Menurut Kasat, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kobar sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus hukumnya tersebut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 junto  112 Ayat 1 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat. (KRIDA/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru