Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasib Mantan Lurah Pungli Ditentukan Akhir Pekan Depan

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2019 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nasib mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kar akan ditentukan pekan depan. Dari agenda PTUN Palangka Raya, hakim menjadwalkan sidang Kamis (24/1/2019) mendatang.

"Kita tunggu sidang putusan atas gugatan Kar yang ia ajukan melalui PTUN Palangka Raya," kata jaksa pengacara negara Lilik Haryadi, Senin (21/1/2019).

Lilik merupakan jaksa pengacara negara yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Kotim mendampingi Pemkab Kotim menghadapi gugatan Kar setelah ia dipecat karena terlibat kasus pungli.

"Dalam aturan yang baru sudah jelas, bagi ASN itu dihukum sehari saja dipecat," kata Lilik saat di ruang kerjanya.

Kar terjerat kasus pungutan liar setelah ia menerima uang Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah dari M Adenan. Ia ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Kotim. Kar oleh Pengadilan Tipikor atas kasus itu divonis selama 8 bulan penjara denda Rp1 juta subsider Rp1 juta.

Atas kasus itu ia dipecat oleh Bupati Kotim H Supian Hadi. Merasa tidak prosedural atas pemecatan itu ia menempuh upaya hukum dengan menggugat Bupati Kotim ke PTUN Palangka Raya. Kini perkara itu sudah sampai pada babak akhir. (NACO/B-2)

Berita Terbaru