Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Pembunuhan Mengaku Dua Kali Ikut Bobol Sarang Walet

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2019 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - San alias Os (29) residivis kasus pembunuhan sudah dua kali membobol sarang walet, sedangkan tersangka Ef (29) mengaku baru pertama kali. Itu mereka sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (21/1/2019)

"Pertama di Asam Baru, Seruyan habis itu yang sekarang, lalu ditangkap," kata Os.

Sementara itu Fen mengaku baru kali pertama di mana kata keduanya, mereka nekat mencuri karena ajakan Mud yang kini tengah diproses di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, setelah ia terlebih dahulu diamankan.

Os diamankan Jumat (23/11/2018). Keduanya diamankan di kediaman mereka. Os merupakan warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu sedangkan Fendi warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu.

Diceritakan keduanya, perbuatan itu mereka lakukan pada Rabu (26/9/2018) pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga bangunan walet milik Hasan bersama Mud (proses sidang), Lut alias Lup (sudah vonis) dan dan R (DPO).

Perbuatan itu mereka rencanakan di kediaman R di Jalan Walter Condrad Gang Bersemi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Selasa (25/9/2018) mereka berangkat menuju wilayah Kecamatan Cempaga dan ke TKP menggunakan Toyota Avansa milik Mud.

Lup dan Fen menunggu di mobil sambil mengawasi lingkungan sekitar. Sedangkan Mud dan Os masuk ke dalam, R menunggu di bawah. Saat asyik memanen sarang, Os turun kabur bersama rekannya. Sedangkan Mud tertinggal di dalam. Hari itu juga Lup diamankan dan kemudian giliran kedua tersangka.

Dari pengakuan Os, ini kali kedua ia masuk penjara. Pada 2004 silam ia terlibat kasus pembunuhan dan dihukum 5,6 tahun. Sedangkan Fen mengaku baru kali pertama. (NACO/B-2)

Berita Terbaru