Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Ada Pemotongan Tunjangan ASN, Jangan Salahkan BKD dan Bupati

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 Januari 2019 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengungkapkan, jika ada pemotongan terhadap tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini, maka yang patut disalahkan bukanlah seorang bupati dan juga kepala Badsn Kepegawaian Daerah (BKD). 

Namun yang patut dipertanyakan itu adalah pimpinan dan petugas teknis di tempat kerja mereka.

"Kami sebagai pemerintah tidak akan memotong hak pegawai satu persen pun. Apalagi hingga 50 persen. Karena kami tidak ingin mengambil hak orang lain. Jadi kalau ada pemotongan, maka yang harus ditanyakan adalah pimpinan," ujar Supian, Senin (21/1/2019).

Dirinya menjelaskan, adanya pemotongan terhadap tunjangan tersebut terjadi karena beberapa sebab. Terutama akibat keterlambatan petugas teknis dalam melaporkan absensi kepada BKD, yang mana sudah ditetapkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Jika hal itu terjadi, maka bukan tidak mungkin terjadi pemotongan hingga 50%. Itu merupakan aturan yang sudah diberlakukan. 

Jika hal itu dilanggar, maka pemerintah daerah melanggar hukum yang berlaku. "Kami hanya menjalankan sesuai aturan berlaku, bukan semau kami memotong hak orang lain," ungkap Supian.

Dirinya juga menegaskan, adanya kekeliruan dalam data rekapitulasi absensi juga akan berdampak pada hasil tunjangan. Karena pembayaran akan dihitung sesuai dengan daftar hadir yang diserahkan oleh petugas. 

Jika pembayaran malah melebihi absensi tersebut, maka pemerintah akan terjerat hukum. "Yang pasti kami akan membayar tunjangan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa ada pemotongan apapun, terkecuali tidak sesuai aturan," terang Supian.

Dengan adanya hal itu, dirinya berpesan kepada kepala SOPD dan juga petugas teknis terkait agar benar-benar mengelola absensi sidik jari tersebut. Jika ada masalah segera konsultasikan kepada BKD agar tidak merugikan pegawai dan menghilangkan hak orang lain. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 
 

Berita Terbaru