Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yuren S Bahat Sebut Musrenbang RPJMD Amanat Undang-Undang

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 21 Januari 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang– Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah Yuren S Bahat, mengatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan amanat undang-undang.

“Kepada bupati dan wakil bupati terpilih harus menyusun dan menerapkan RPJMD 2018-2023,” ucap Yuren saat berada di Tamiang Layang, Senin (21/1/2019).

Ia mengatakan penyusunan RPJMD tentunya melalui tahapan untuk penajaman program pembangunan setiap kabupaten. Setelah itu diajukan ke DPRD Bartim untuk dibahas. Hasil kesepakatan tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah.

Setelah mendapat koreksi dari Gubernur Kalteng dan kemudian mendapat persetujuan, maka barulah RPJMD dilaksanakan 

“Untuk RPJMD Barito Timur sudah baik sejalan dengan Musrenbang RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. Maka diharapkan setiap kabupaten bisa besinergi dan berkolaburasi dengan provinsi itu, pesan Gubernur,” ujar Yuren lagi.

Yuren yang pernah menjabat sebagai wakil bupati Barito Timur, mengatakan dari kehadirannya dienam kabupaten yang melaksanakan Musrenbang RPJMD, Barito Timur sudah bagus. "Harapan kita bersama semua kabupaten bisa bersinergi dan kolaborasi dengan provinsi."

“RPJMD semua kabupaten sesuai dengan RPJMD provinsi, maka Kalimantan Tengah Berkah, saya berkeyakinan bisa  tercapai,” pungkasnya. (Prasojo Eko/B-3)

Berita Terbaru