Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Daerah Diminta Keluarkan Edaran Tertulis Soal Revisi Absensi Guru

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keluhan soal absensi dari guru harus ditanggapi kepala daerah disertai dengan kebijakan tertulis. Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi.

“Apa yang dikeluhkan guru-guru itu memang sudah ditanggapi. Tapi, mereka perlu surat resmi, edaran kepala daerah untuk revisi absensi itu," kata Supriadi, Senin (21/1/2019).

Supriadi menekankan persoalan itu sebenarnya sudah selesai, apalagi Bupati Kotim menyatakan akan merevisi. Sayangnya, tidak dibarengi langkah proaktif Dinas Pendidikan dan PGRI untuk menyuarakannya.

“Secara lisan sudah disampaikan akan mengevaluasi. Mestinya saat itu langsung terbit surat edaran untuk revisi jam atau sistem absensi. Jangan dibiarkan lama," kata dia.

Sebab, sepanjang tidak ada surat resmi tidak akan ada yang berani melaksanakannya.

"Jangan ditunda-tunda lagi, pemerintah daerah kami minta agar seger menerbitkannya," tegas Supriadi.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kotim sepakat agar guru itu tidak harus absensi sampai pukul 14.00 WIB.

"Jika memang pukul 12.00 Wib itu pulang ya harus absen saat itu. Ini penting, agar tidak ada keresahan di kalangan guru," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru