Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pembunuhan di Desa Batuah Alami Gangguan Jiwa

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 22 Januari 2019 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pelaku kasus pembunuhan yang dilakukan Win alias El (30) terhadap tetangganya sendiri Kliwon bin Karto Wirejo (63) warga Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur berdasarkan hasil observasi kejiwaan oleh rumah sakit jiwa dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama penyidik Polsek Dusun Tengah yang menangani kasus tersebut.

“Dokter Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei di Palangka Raya yang ditunjuk sebagai ahli telah melakukan observasi terhadap tersangka dan menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa,” ucap Ivan, Selasa (22/1/2019).

“Karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh ahli kedokteran jiwa, maka sesuai Pasal 44 KUHP, perbuatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Berdasarkan bunyi Pasal 44 ayat 1 KUHP menyebutkan tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa.

“Karena bunyi aturannya seperti itu maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya. Kondisinya dinyatakan gangguan jiwa," tambahnya.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Win terhadap tetangganya sendiri dilakukan Minggu (14/10/2018) lantaran korban dilrang mengambil air sumur di belakang rumah korban. Pelaku meralang lantaran sumur tersebut miliknya.

Adu argumen sehingga pelaku mengambil parang dan menghunuskan dengan brutal sehingga korban terjatuh ke dalam sumur. (PRASOJO EKO/B-6)

Berita Terbaru