Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelanjutan Kasus Pembunuhan di Desa Batuah Tunggu Petunjuk Kapolres

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 22 Januari 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang– Berdasarkan hasil observasi ahli kejiwaan, pelaku pembunuhan di Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, yang diketahui bernama Win alias El, 30, mengalami gangguan kejiwaan.

“Dari hasil ahli kejiawaan di Rumah Sakit Kalawa Atei di Kota Palangka Raya, menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa,” ungkap Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan diwakili Kanit Reskrim Aiptu Ricardo, Selasa (22/1/2019).

Terkait pernyataan ahli kejiwaan itu, Polsek Dusun Tengah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bartim sebagai penuntut umum.

“Saat ini kita masih membuat laporan untuk disampaikan ke Kapolres Bartim, guna mendapatkan petunjuk langsung lanjut atau tidaknya perkara ini. Semua tergantung keputusan Kapolres,” kata Aiptu Ricardo

Berdasarkan Pasal 44, Ayat (1), KUHP, disebutkan bahwa tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa.

Seperti pernah diberitakan, Win membunuh tetangganya, Kliwon Bin Karto Wirejo, 63, pada Minggu (14/10/2018). Penyebabnya, korban dilarang mengambil air sumur di belakang rumah pelaku. Pelaku melarang lantaran mengklaim sumur tersebut miliknya.

Adu argumen terjadi sehingga pelaku mengambil parang dan menyerang Kliwon hingga korban terjatuh ke dalam sumur. (PRASOJO EKO/B-6)

Berita Terbaru