Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Barito Selatan Ingatkan ASN Maju Jadi Caleg Wajib Mundur

  • Oleh Uriutu
  • 22 Januari 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok– Sekretaris Daerah Barito Selatan Edi Kristianto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang maju menjadi calon legislatif (caleg) wajib mundur dari statusnya.

“Bagi caleg yang berstatus ASN atau tenaga honor wajib mengundurkan dari jabatannya,” tegas Edi Kristianto, Selasa (22/1/2019).

Ia mengatakan, kewajiban itu sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam aturan KPU juga menegaskan caleg yang berstatus ASN dan honorer harus mengundurkan diri diprofesinya,” tegas dia. 

Senada, Ketua KPU Barsel Bahruddin, mengatakan ketentuan pada saat pencalonan sudah jelas, bahwa bagi caleg yang profesinya sebagai seorang ASN dan honorer tidak diperbolehkan. Untuk itu, harus mengundurkan diri.

Ia mengungkapkan, larangan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

“Hanya, kita tidak ada mengatur setelah yang bersangkutan jadi caleg. Bahkan permasalahan ini, juga kita kembalikan kepada pihak pembina ASN dan honor yang ada di barsel,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru