Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Gunung Mas Ingatkan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

  • 22 Januari 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Iswan B Guna mengingatkan perusahaan besar swasta agar membayar gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan. 

"PBS harus membayar gaji karyawan jangan sampai kurang dari UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2019 ini," tegas Iswan, Selasa (22/1/2019).

Dia menambahkan, penetapan UMK sudah sesuai perhitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya.

"Kepada dinas terkait supaya rutin mengawasi penerapan UMK. Agar kewajiban itu bisa dilaksanakan," cetusnya.

Iswan menegaskan, bila ada PBS yang membayar gaji karyawan kurang dari UMK, harus ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/B-11)

Berita Terbaru