Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi SPT Fiktif Bantah Isi BAP, JPU Sebut Keterangan Palsu

  • Oleh Naco
  • 22 Januari 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan JPU Kejari Kotim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam kasus yang menyeret M Saini Arif.

Menurut JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, saksi itu adalah Abdul Ghani Amang, Muklin, Bambang S dan Herman AK. Mereka diangap memberikan keterangan palsu setelah mengubah keterangannya di BAP.

"Dalam berkas perkara mereka menerangkan tidak pernah memiliki tanah dan tidak pernah mengajukan permohonan membuat SPT di lokasi tersebut," kata Lilik, Selasa (22/1/2019).

Namun saat sidang mereka membantah itu semua dengan menyatakan memiliki tanah di areal itu, akan tetapi saat ditanya ciri-ciri tanah mereka tidak bisa menjelaskannya.

"Kalau kita lihat menunjukkan ada kebohongan. Mereka diarahkan oleh terdakwa apalagi mereka ada hubungan keluarga," tegas Lilik.

Sidang itu cukup seru, pasalnya saksi tampak plinplan memberikan kesaksiannya. "Harusnya kalau punya tanah ya harus tahu lokasinya ini tidak tahu," tandas jaksa.

Saini menjalani sidang dengan agenda memberikan keterangan saksi setelah ia jadi terdakwa kala dirinya menerbitkan 100 SPT di atas areal tanah 200 hektare di Desa Bagenda Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada 2017 lalu saat ia jadi kades. Kini areal itu disita oleh jaksa. Tanah itu saat kasus ini berproses dikuasai oleh investor sawit dari Medan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru