Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AJ: Dakwaan Jaksa Batal demi Hukum

  • 22 Januari 2019 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – AJ kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/1/2019). Dalam persidangan tersebut AJ membacakan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli, Jl dalam eksepsinya mengatakan dakwaan terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap, memuat syarat materil dakwaan yang mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum.

“Ahli prof. Mardjono Reksodiputro dalam putusan MK RI no.31/PUU-XIII/2015, berpendapat delik Penghinaan tidak boleh lagi digunakan lagi untuk menghambat kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun daerah maupun pejabat-pejabat pemerintah,” ujar AJ.

Kemudian, AJ juga menambahkan postingannya yang menyebut kata bodoh bukan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, namun kepada insan media pers.

“Postingan yang bertulis 'Bodoh', tidak serta merta berdiri sendiri, tapi harus diuji rangkaian kalimat dari awal. Jelas tertulis bahwa postingan kedua itu tujuan kepada Pers untuk berhati-hati membuat berita, jangan sampai merendahkan Gubernur Kalteng, jadi secara tidak langsung menuduh atau merendahkan lembaga Gubernur Kalteng, melainkan membela lembaga Gubernur Kalteng, apakah orang yang membela suatu lembaga pemerintah harus dipidanakan” tambah AJ.

Dalam persidangan tersebut, AJ melalui eksepsinya menegaskan dirinya sama sekali tidak melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya tersebut batal demi hukum, dan meminta dirinya untuk direhabilitasi.

Sidang tersebut akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan kembali pekan depan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru