Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejanggalan Keterangan Saksi Kasus SPT Fiktif

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2019 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penuntut umum menerangkan banyak keterangan janggal dari 4 saksi kasus dugaan korupsi surat pernyataan tanah fiktif. Pasalnya, empat saksi itu membantah keterangannya dalam BAP kasus yang menyeret M Saini Arif.

Empat saksi tersebut yakni Abdul Ghani Amang, Muklin, Bambang S, dan Herman AK.

"Banyak keterangan mereka yang tidak sesuai," kata Ketua Tim Penyidik kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (23/1/2019).

Keterangan saksi itu sangat disayangkan karena tidak terus terang dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Sementara itu JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, kejanggalan itu pada keterangan saksi yang mengaku menguasai tanah sejak 1998. Sementara dalam dokumen tanah tertulis sejak 1980.

"Termasuk saat ditanya saksi sebatas itu, tidak sesuai disebutkan dengan di dokumen SPT yang dibuat terdakwa," ucap Lilik.

Termasuk posisi persis letak tanah, saksi tidak tahu. Selain itu mereka mengatakan ada tanaman padi, tetapi keterangan camat lahan tersebut kosong, dan baru sekarang ditanami sawit oleh Aan Anto.

Selain itu, saksi mengatakan tidak semua masyarakat datang ke notaris, sehingga uang dititipkan melalui ketua kelompok. Sementara, menurut keterangan terdakwa semua masyarakat datang ke notaris.

"Banyak sekali kejanggalannya," tukas Lilik dalam kasus penerbitan 100 SPT di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru