Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

13 Paket Sabu Disembunyikan di Mulut

  • Oleh Ramadani
  • 23 Januari 2019 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, bernama RJ alias Ja (50) ditangkap Polres Barito Utara, atas kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (22/1/2019).

Saat akan ditangkap, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan 13 paket sabu di mulutnya.

Kapolres Barito Utara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tugiyo, Rabu (23/1/2019) mengatakan, tersangka merupakan salah satu bandar yang beroperasi di Kecamatan Teweh Baru.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di Desa Sikui.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka bermain kartu di warung tersebut.

“Sebelum dilakukan penangkapan,  tersangka sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil dilumpuhkan. Kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Tugiyo.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan dompet kecil di dalam mulut ternyata yang berisikan 13 paket sabu. Pengembangan dilanjutkan ke kediaman tersangka, tapi tidak ditemukan barang bukti lainnya.

“Tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain 13 paket sabu dengan berat 3,15 gram, juga diamankan barang bukti lainnya. Yakni lima plastik klip kecil, satu bong, dua potongan sedotan plastik, satu pipet kaca, satu dompet kecil warna coklat muda, dan satu kotak cutter.

Kemudian, satu tas kecil warna hitam, satu potongan karet warna hijau, dan satu ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Berita Terbaru