Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resah Akibat Masjid RT 14 Sidorejo Dicatut Peminta Sumbangan Ilegal, Ketua RT Sampaikan Pengumuman di Grup Facebook

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Januari 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah oknum yang meminta sumbangan secara berkeliling dengan mencatut atau mengatasnamakan panitia pembangunan masjid di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan sekitarnya semakin meresahkan.

Lantaran panitia pembangunan masjid di lingkungannya tidak pernah memberikan izin memungut sumbangan secara berkeliling pada masyarakat, maka Agus Salim Ketua RT 14 yang juga admin grup Facebook Informasi Fasilitas Layanan Publik Pangkalan Bun dengan akun Saliem PunyaGawe membuat posting-an pengumuman terkait ulah orang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Kpd Masyarakat KOBAR Jika saat ini Ada Permintaan Sumbangan Pembangunan Masjid RT.14 Sidorejo,saya pastikan ITU ILEGAL.tks," tulis Salim.

Kepada www.borneonews.co.id, Rabu (23/1/2019) Salim mengatakan kabar adanya oknum yang meminta sumbangan mengatasnakan masjid yang dibangun di RT 14 Sidorejo itu diterimanya beberapa hari lalu.

"Menurut informasi dari warga, oknum peminta sumbangan illegal itu datang ke rumahnya Minggu (20/1/2019). Si peminta sumbangan datang saat waktu istirahat siang dan memggedor pintu rumah dengan agak kasar," jelasnya.

Dari laporan warganya tersebut, Salim kemudian berinisiatif menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin bagi siapapun untuk meminta sumbangan berkeliling dalam pembangunan masjid di RT 14.

"Saya sebagai ketua RT merasa tidak pernah memberi izin pihak/lembaga yang meminta sumbangan ke warga. Ditakutkan ada oknum masyarakat yang sengaja mengatasnamakan RT kami/lembaga di lingkungan kami untuk mencari keuntungan bahkan yang lebih parah lagi mencemarkan nama baik," tegasnya.

Karena itulah bila ada orang atau pihak yang mengatasnamakan panitia pembangunan masjid di RT 14 Sidorejo bisa dipastikan hal tersebut adalah illegal.

"Silakan laporkan kepada Satpol PP Kobar agar bisa diambil tindakan. Pastinya kami tidak pernah memberikan izin tersebut," tandasnya. (YUDA/B-6)

Berita Terbaru