Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku Dapat Sabu Dari Ag yang Kerap Nongkrong di Pasar Sampit

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MA alias Ta, 35, mengaku sabu yang diamankan hasil penggeledahan di kediaman mertuanya diperoleh dari seseorang bernama Ag. Namun dia berdalih tidak mengetahui alamat Ag.

"Ag itu suka nongkrong di Pasar Sampit sini. Saya ambil barang itu dengannya di Sampit," kata Ta didampingi kuasa hukumnya Annisa Dewi dan Riduansyah kepada Jaksa Kejari Kotim Lilik Haryadi, Rabu (23/1/2019).

Saat pelimpahan berkas tahap dua dari Polsek Jaya Karya Samuda ke Kejaksaan Negeri Kotim, disebutkan bahwa tersangka diamankan pada Jumat (26/10/1/2019) pukul 21.15 WIB dikediaman mertuanya, Jalan HM Arsyad, Km 40, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 paket sabu. Terdiri satu paket ditemukan di bungkus rokok Gudang Garam, 16 paket dalam kotak plastik yang dilakban dan disimpan di dapur dekat pencucian piring, dan 6 paket dalam kotak permen yang juga disimpan di dekat pencucian piring.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni ponsel, bong, 2 pipet kaca, sendok sabu, sebundel plastik klip, timbangan digital, dan uang Rp900 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Namun, dari hasil tes urine Ta dinyatakan negatif sabu. Atas perbuatannya, ayah dua anak itu dibidik Pasal 114, Ayat (2) Jo Pasal 112, Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang itu sebenarnya bukan punya dia. Tapi punya Ag seperti yang disampaikannya tadi," sebut Riduansyah membela kliennya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru