Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim PTUN Tolak Gugatan Lurah Pungli

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Nasib mantan lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Karyadi, sudah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

"Hasil putusan majelis hakim PTUN perkara Nomor:22/G/2018/PTUN.PLK antara Karyadi melawan Bupati Kotawaringin Timur, hakim menolak gugatan penggugat (Karyadi) untuk seluruhnya," kata Nino Andria Y, kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Rabu (23/1/2019).

Selain menolak, lanjut Nino, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar perkara. Atas putusan itu Karyadi masih pikir-pikir, begitu juga dengan Pemkab Kotim.

Karyadi mengajukan gugatan ke PTUN setelah dipecat dari jabatannya karena terlibat kasus pungutan liar. Karyadi terjerat kasus pungutan liar setelah menerima uang Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah dari M Adenan.

Karyadi oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya divonis selama 8 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider Rp 1 juta. (NACO/B-3)

Berita Terbaru