Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kapuas Lantik Dua PAW Panwascam

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Januari 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas melakukan pelantikan terhadap dua Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bertempat di Kantor Bawaslu Jalan Seroja Kuala Kapuas pada Rabu (23/1/2019).

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kapuas didampingi komisionernya dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi.

Pelantikan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kalteng nomor 050/052/K.Bawaslu.KT/KP/04.01/I/2019 tentang pemberhentian dan PAW Panwascam Kecamatan Pasak Talawang atas nama Febrina Merlianti yang digantikan Deddy Kurniadi dan Kecamatan Kapuas Tengah Hadi Suyatman digantikan Banding.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan PAW tersebut perlu dilakukan dikarenakan kedua Panwascam tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga dilaksanakan PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk dasarnya PAW itu karena ada yang mengundurkan diri di Panwascam, sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian juga ada yang mengacu pada Perbawaslu RI," ucap Satriadi kepada wartawan usai pelantikan PAW.

Lebih lanjut dia menuturkan sesuai dengan ketentuan jika ada yang mengundurkan diri maka dilakukan PAW berdasarkan hasil perekrutan sebelumnya. "Dimana akan diambil dari hasil tes dari diurutan berikutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo mengharapkan kepada PAW agar dapat cepat beradaptasi dengan baik. "Telah dilaksanalan tadi proses pelantikan PAW, setelah kelengkapan administrasi dan lainnya terpenuhi," singkatnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru