Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Keturunan Bundruk Dan PT KSL Disarankan Lewat Jalur Hukum

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 23 Januari 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai fasilitator sengketa lahan antara keturunan Bundruk dan PT Ketapang Subur Lestari (KSL), menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum.

Hal itu diperlukan untuk menentukan keabsahan lahan yang disengketakan yang berada di Desa Tangkan, Kecamatan Patangkep Tutui.

Asisten I Setda Barito Timur Rusdianor, mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator. Dalam rapat yang dilaksanakan kedua belah pihak, disepakati beberapa hal.

Di antaranya, lahan yang disengketakan di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT KSL seluas 128,46 hektare dan pihak PT KSL meminta kepada keturunan Bundruk membuktikan legalitas tanah yang diklaim melalui jalur hukum.

Terakhir, PT KSL dan keturunan Bundruk sepakat untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan legalitas lahan. Dan bagi pihak yang merasa dirugikan agar mengajukan tuntutan melalui pengadilan.

"Pihak PT KSL mengakui bahwa luasan lahan yang telah diukur, 72 hektare diantaranya sudah diganti rugi sebelumnya oleh PT Sendabi Indah Lestari (SIL)," ujar Rusdianor, Rabu (23/1/2019).

Sementara, Raden Agus, mewakili PT KSL, mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menentukan legalitas keabsahan kepemilikan lahan yang diklaim keturunan Bundruk.

"Kita siap ke jalur hukum dan saat ini kita tunggu laporan dari keturunan Bundruk ke pengadilan," katanya.

Di pihak lain, Jumudi selaku penerima kuasa keturunan Bundruk, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengajukan ke pengadilan.

"Kita juga akan menuntut 32 orang yang telah menjual lahan seluas 72 hektare kepada PT SIL. Mereka yang menjual tersebut bukan keturunan Bundruk," tegasnya. (Prasojo Eko/B-3)

Berita Terbaru