Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ancam Atasannya, Pria Ini Dituntut 6 Bulan Penjara

  • 24 Januari 2019 - 00:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – MN sidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/1/2019) lantaran telah mengancam atasannya.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dan diketuai hakim Alfon, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Nashir H. Islam mengajukan pledoi dengan maksud agar majelis hakim memutus hukuman seringan mungkin terhadap terdakwa.

“Kami sebagai Penasihat Hukum meminta keringanan hukuman terhadap terdakwa, mengingat terdakwa ini sudah mengakui penyesalannya, juga merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Nashir usai persidangan.

Terdakwa pada Oktober 2018 lalu mengancam dengan menggunakan senjata tajam berupa sabit pada Sunaryo atasannya di hadapan istri dan adiknya. Tidak terima dan merasa terancam dengan perbuatan terdakwa, Sunaryo melaporkan terdakwa pada pihak berwajib. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru