Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Timur Musnahkan Sabu Senilai Rp30 Juta

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 24 Januari 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur memusnahkan sabu senilai Rp30 juta, Kamis (24/1/2019). Sabu ini merupakan barang bukti dari Arbilah alias Gundul Alias Kai (50). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur dengan pembersih lantai.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendi mengatakan barang bukti ini harus dimusnahkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai benda sitaan merupakan benda terlarang dan mudah rusak.

"Sehinhga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga penyidik memandang harus dimusnahkan," ucapnya.

Dijelaskan, pelaku ditangkap 10 Januari 2019 di Jalan Ahmad Yani Km 5 Tamiang Layang. Saa itu tersangja membawa sabu dari Amuntai, Kalimantan Selatan dengan cara menumpang taksi.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil memgamankan tiga kantong sabu yang disimpan dalam kotak obat.

"Total berat sabu 13,46 gram dan disisihkan barang sitaan itu sebagian sebagai maksud untuk pemeriksaan di persidangan," jelasnya.

Sementara itu Arbilah mengaku bila berhasil menjual sabu tersebut mendapatkan upah hanya Rp1,5 juta dan diperbolehkan mengambil sabu lagi untuk diperjual belikan kembali dari Amuntai.

"Baru sekali menjual sabu karena faktor ekonomi yang meningkat hanya mendapat upah Rp1,5 juta," ucap Gundul. (PRASOJO/B-6)

Berita Terbaru