Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Pohon Jati Tuntut Ganti Rugi PLN

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Januari 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemilik pohon jati yang ditebang petugas PLN pada Sabtu (19/1/2019) lalu menuntut ganti rugi. Pasalnya, pohon jati tersebut sudah berusia 42 tahun.

"Pohon jati itu ditanam sejak 1977 dan usianya sudah 42 tahun, kok tiba-tiba ditebang. Pemilik pohon jati itu yang juga tokoh masyarakat di Kelurahan Banturung, Guris H Junas (80) tidak terima dan menuntut ganti rugi dari pihak PLN," kata Lurah Banturung, Kota Palangka Raya, Bambang, Kamis (24/1/2019).

Ganti rugi yang diminta oleh pemilik pohon jati menurut Bambang ialah sebesar Rp42 juta disesuaikan dengan usia pohon.

"Selain karena untuk mengganti jati itu, pihak PLN juga tidak ada pemberitahuan lebih dulu terkait pebebangan itu, tiba-tiba saja sudah ditebang pohonnya," jelasnya.

Kalau saja pohon jati ini sudah keropos dan lapuk misalnya, lanjut Bambang, wajar jika pihak PLN menebangnya.

"Ini kondisi pohon jatinya sangat bagus, tidak lapuk, lalu kenapa ditebang Walaupun misalnya lapuk, tetap saja harus ada pemberitahuan kan. Minimal ke RT kalau tidak tahu pemiliknya siapa. Nah yang ini RT saja tidak tahu, tetangga sekitar tanah itu tidak tahu, mereka bilang hanya mendengar suara pemotong tapi tidak ada yang pemberitahuan," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru